Sidoarjo,baranitapost.com – Remisi HUT RI, Lapas Sidoarjo, 515 Narapidana menjadi momentum penting dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengusulkan Remisi Umum bagi 515 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 warga binaan dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah Surat Keputusan remisi diterbitkan pemerintah.
Data Lapas Kelas IIA Sidoarjo mencatat jumlah penghuni hingga periode pengusulan Remisi Umum Tahun 2026 mencapai 875 orang, terdiri atas 557 narapidana dan 318 tahanan.
Dari total narapidana itu, sebanyak 515 orang dinilai layak menerima hak remisi karena telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan mengikuti pembinaan.
Program ini sekaligus menjadi motivasi agar narapidana terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Kabar menggembirakan datang dari hasil pengusulan tahun ini. Sebanyak 12 narapidana akan langsung bebas pada momen peringatan HUT Kemerdekaan RI setelah memperoleh Remisi Umum, dengan syarat Surat Keputusan remisi telah diterbitkan pemerintah.
Mereka diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan kedua tersebut untuk kembali menjalankan peran sebagai anggota masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, sebanyak 360 warga binaan belum dapat diusulkan menerima remisi.
Rinciannya meliputi 318 tahanan, sembilan narapidana berstatus Register F, sembilan narapidana yang belum menjalani pidana selama enam bulan, empat narapidana yang masa pidananya berakhir sebelum 17 Agustus 2026, tujuh narapidana yang masih menjalani pidana subsider (Registrasi BIII), serta 13 narapidana yang menjalani pidana akibat pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Seluruh proses pengusulan dilakukan secara objektif berdasarkan penilaian administratif dan substantif, tanpa perlakuan khusus.
Kami berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Menurutnya, Hari Kemerdekaan bukan hanya menjadi momentum perayaan nasional, tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk menunjukkan hasil pembinaan yang telah dijalani selama berada di dalam lapas.
Lapas Kelas IIA Sidoarjo berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, pembentukan karakter, serta reintegrasi sosial.
Melalui pemberian remisi yang tepat sasaran, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi menjalani proses pembinaan hingga siap kembali diterima di lingkungan masyarakat.
Kesimpulan, pengusulan Remisi Umum bagi 515 narapidana pada HUT Ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan di dalam lapas, tetapi juga membuka jalan bagi warga binaan yang telah berubah untuk memulai kehidupan baru.
Dengan 12 narapidana yang akan langsung bebas, momentum kemerdekaan menjadi simbol harapan, kesempatan kedua, dan komitmen membangun masa depan yang lebih baik.











https://shorturl.fm/32wnN