SIDOARJO, baranitapost.com – Tiga penjual miras minuman beralkohol tanpa izin resmi diputus bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8/2026). Putusan tersebut menjadi tindak lanjut operasi besar yang digelar Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.
Sidang dipimpin Hakim Bambang Trikoro dengan menghadirkan unsur Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo, serta Satpol PP. Proses hukum ini menunjukkan bahwa hasil razia tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi dilanjutkan hingga penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan seluruh alat bukti yang diperoleh dari tiga lokasi berbeda. Bukti tersebut memperkuat dugaan pelanggaran terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Perda Nomor 10 Tahun 2013 yang mengatur pengawasan minuman beralkohol dan ketertiban umum.
Temuan paling mencolok berasal dari Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana. Petugas menyita 44 dus minuman beralkohol dari berbagai kategori, mulai golongan rendah hingga minuman impor berkadar alkohol tinggi. Besarnya jumlah barang bukti menjadi indikator masih adanya praktik penjualan tanpa izin di wilayah tersebut.

Sidoarjo Mulai Berbenah, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama Kemendagri
Kapolres Ambil Langkah Tegas! Anggota Reskrim Beji Langsung Dinonjobkan
Di lokasi lain, outlet Teman Santuy dan sebuah toko sembako di Kecamatan Krembung juga kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal. Bahkan sebagian barang disembunyikan di sela-sela barang dagangan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan denda Rp1 juta kepada dua terdakwa dan Rp300 ribu kepada satu terdakwa lainnya. Meski nominal denda relatif ringan, hakim menegaskan bahwa pelanggaran berulang dapat berujung pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dijadwalkan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal.
Fakta Penting Operasi :
- Operasi dipimpin langsung Bupati bersama Forkopimda.
- Razia menyasar 18 kecamatan.
- Puluhan dus dan ratusan botol miras disita.
- Tiga pelanggar diproses hingga pengadilan.
- Barang bukti segera dimusnahkan.
Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa penegakan perda merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, bukan semata-mata pemberian sanksi. Operasi akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang hari besar dan di kawasan yang rawan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Pemerintah berharap langkah tegas namun humanis ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, sehat, dan memberikan efek jera bagi pelaku yang masih nekat melanggar aturan. (Tim)











