Usut Jaringan Narkoba, Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu  

Pasuruan,baranitapost.com– Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap jaringan dan keamanan keamanan 41 paket sabu beserta empat tersangka pelaku dari tiga lokasi berbeda di wilayahnya, Pasuruan, Jumat (28/5/2026).

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu bulan penuh untuk memutus rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen pihak kepolisian untuk mewujudkan Pasuruan Bersih Narkoba.

Satresnarkoba Polres Pasuruan
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan narkoba, mengamankan 41 paket sabu dan empat pelaku dari tiga lokasi berbeda

Tidak ada tempat bagi para pengedar yang merusak masa depan generasi muda di wilayah ini.”Satresnarkoba Polres Pasuruan akan terus bergerak memerangi jaringan narkoba.

Dalam satu bulan terakhir, tim berhasil mengungkap tiga tempat kejadian dan mengamankan 41 paket sabu siap edar,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya.

Kasus pertama terungkap Minggu (17/5/2026) di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Petugas menangkap dua orang berinisial MRB (25) dan AS (28).

Satresnarkoba Polres Pasuruan
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan narkoba, mengamankan 41 paket sabu dan empat pelaku dari tiga lokasi berbeda

Dari lokasi itu, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat total 2.820 gram, timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Keduanya diduga bekerja sama, satu bertugas mencari pembeli dan yang lain menyimpan bukti barang.

Pengungkapan kedua terjadi Rabu (27/5/2026) di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo. Tim menangkap RAIP (26) yang sudah lama menjadi sasaran operasi kepolisian.

Bupati Subandi Tegas Bereskan Miras Ilegal dan Prostitusi Target 1 Bulan

Petugas menemukan dua paket sabu seberat 7 gram lebih, perlengkapan timbangan, dan telepon genggam. Tersangka diduga beroperasi sebagai pengedar utama yang melayani permintaan di wilayah Sukorejo dan sekitarnya.

Kasus ketiga bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo.

Kamis (28/5/2026), petugas menangkap SS (31) saat sedang beraktivitas mencurigakan.

Dari tersangka, polisi menyita 13 paket sabu seberat 5.740 gram serta perlengkapan penyimpanan dan pembungkus narkotika.

Satresnarkoba Polres Pasuruan
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan narkoba, mengamankan 41 paket sabu dan empat pelaku dari tiga lokasi berbeda

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan operasi kepolisian.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai penjara seumur hidup sesuai peran masing-masing.

Polisi saat ini masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan yang lebih luas.

Masyarakat diminta tetap aktif menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan, demi menjaga Pasuruan benar-benar bersih dari bahaya narkoba.

Penulis: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *