Pasuruan, baranitapost.com – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pasuruan mulai melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pengelolaan uang kas pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Laporan dugaan permasalahan keuangan Pasar Desa Padang Howo sebelumnya disampaikan kepada Polres Pasuruan. Saat ini penyidik Unit Tipidkor melakukan serangkaian klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui informasi terkait pengelolaan kas pasar tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah memanggil Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian selaku pihak pelapor pada Senin (20/07/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan serta melengkapi informasi awal terkait laporan yang masuk.
Tidak berhenti pada pelapor, Unit Tipidkor Polres Pasuruan kembali meminta keterangan Ketua BPD Desa Randupitu Suwito pada Rabu (22/07/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan Pasar Padang Howo.

Sanitasi Sidoarjo Diuji, STBM Paripurna Jadi Target Besar
Ada Pengakuan Dana Belum Kembali, Kasus Makin Disorot Dana Pasar Di Buat Simpan Pinjam BPKB.
Suwito membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut dalam pemeriksaan tersebut mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait kronologi persoalan pasar desa.
“Saya dipanggil Polres Pasuruan untuk memberikan keterangan terkait perkara Pasar Desa Randupitu,” ujar Suwito.
Ia menjelaskan, pertanyaan penyidik di antaranya berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus pasar sebelumnya.
Menurut Suwito, pihak BPD saat itu belum menerima LPJ karena terdapat persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan pengelola pasar lama. Ia menyampaikan hal tersebut kepada penyidik sebagai bagian dari keterangan yang diberikan.
Sementara itu, Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh Unit Tipidkor Polres Pasuruan. Ia menyebut pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait laporan yang telah disampaikan.
Imam bersama Ketua LSM Gerah Musa Abidin menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum tersebut. Ia berharap penyidik dapat mengungkap persoalan secara transparan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Kasus ini mencuat setelah adanya persoalan pertanggungjawaban uang kas pasar desa yang disebut mencapai sekitar Rp14,8 juta. Namun demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pasuruan melalui Unit Tipidkor menegaskan proses pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. (Firman)






