Dana Kas Rp14 Juta Raib, Polisi Bergerak! Semua Pihak Dipanggil

Pasuruan, baranitapost.com – Dana kas Rp14 juta raib dengan dugaan penggelapan dana kas pasar desa oleh oknum mantan pengurus pasar di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Penyidik menjadwalkan pemanggilan seluruh pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut pada pekan depan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Perkembangan ini menunjukkan laporan masyarakat tidak berhenti sebatas administrasi. Aparat kini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan hilangnya dana kas pasar desa yang sebelumnya dilaporkan mencapai lebih dari Rp14 juta saat proses pergantian kepengurusan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penyidik telah melakukan langkah awal penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang diterima sesuai fakta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pasuruan Andre Yohanes membenarkan proses hukum masih berlangsung. Ia mengatakan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Masih dalam proses. Minggu depan kami panggil semua pihak untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut,” ujar Andre melalui pesan WhatsApp

Terbongkar Kosmetik Ilegal Dijual di Marketplace, Polisi Sita 1,4 Ton Bahan Berbahaya

http://Simak juga Rahmad Dimas Pembunuh Driver Ojol Kosambi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat

Pemanggilan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Polisi berupaya memperoleh gambaran utuh mengenai pengelolaan kas pasar sebelum mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dana Lebih Rp14 Juta Dilaporkan Hilang
Kasus ini mencuat setelah pergantian kepengurusan Pasar Desa Padang Howo. Dalam proses serah terima ditemukan dana kas yang sebelumnya tercatat lebih dari Rp14 juta dilaporkan sudah tidak tersedia.

Berdasarkan informasi yang beredar, dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi oleh mantan ketua pasar berinisial EP. Dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari mengumpulkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat sipil ikut mengawal kasus ini. Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian meminta Polres Pasuruan menangani perkara secara profesional, transparan, dan objektif agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Ketua LSM GERAH Musa Abidin juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, setiap pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum tanpa tebang pilih.

Ia menambahkan pengawasan masyarakat merupakan bentuk kontrol terhadap pengelolaan keuangan desa agar tetap bersih, transparan, dan akuntabel sesuai Undang-Undang Desa, aturan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Kasus dugaan penggelapan kas Pasar Desa Padang Howo kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Pasuruan. Publik berharap penyelidikan berlangsung profesional, objektif, dan transparan sehingga menghasilkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset desa dan penegakan hukum. (Firman)