Tanggerang, baranitapost.com – Rahmad Dimas Pembunuh pengemudi ojol Kosambi Tangerang ditangkap polisi setelah diduga membunuh dan merampas kendaraan milik Agus Tedjo Prabowo (40), seorang pengemudi ojek online yang ditemukan menjadi korban kejahatan saat beristirahat di posko ojol kawasan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi memastikan tersangka kini menjalani proses hukum.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah korban yang dikenal sebagai sosok penyayang keluarga meninggal dunia akibat aksi kriminal yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Istri korban, Popi, menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas kesedihan suami. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang telah merenggut nyawa pencari nafkah keluarganya.
“Ya Allah hukumlah pelaku seberat-beratnya. Kami keluarga berharap keadilan untuk almarhum,” ujar Popi.
Menurut Popi, Agus merupakan sosok suami dan ayah yang sangat peduli terhadap keluarga. Ia menyebut korban memiliki sifat lembut, tidak mudah marah, dan sering membantu orang lain meskipun tidak memiliki hubungan dekat.

Terbongkar Kosmetik Ilegal Dijual di Marketplace, Polisi Sita 1,4 Ton Bahan Berbahaya
600 Bibit Dibagikan! Demokrat Ajak Warga Hijaukan Sidoarjo
Fakta kasus pembunuhan driver ojol Kosambi :
– Korban Agus Tedjo Prabowo ditemukan menjadi korban aksi perampasan motor dan
handphone.
– Pelaku diduga mengambil kunci motor saat korban sedang tertidur di posko ojol.
– Korban sempat memergoki aksi pelaku sebelum terjadi penyerangan.
– Polisi menangkap Rahmat Dimas dan menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan polisi, Rahmat Dimas awalnya melihat korban sedang tidur kemudian mencoba mengambil kunci sepeda motor yang berada di kantong korban. Namun aksi tersebut diketahui oleh Agus sehingga pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka dikenakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Budi.
Usai melakukan aksinya, membawa kabur sepeda motor dan memegang telepon milik korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Rahmat Dimas.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap meningkatnya ancaman kriminalitas yang menyasar pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online. Keamanan para pekerja yang beraktivitas hingga dini hari menjadi sorotan masyarakat.
Kini keluarga korban hanya berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Peristiwa tragis tersebut menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan terhadap siapa pun harus mendapatkan penanganan hukum yang tegas.
Penangkapan Rahmat Dimas menjadi langkah awal mengungkap kasus pembunuhan driver ojol di Kosambi. Publik kini menunggu proses hukum yang mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan. (Humas)






