Ungkap Pembiaran Aktifitas Tambang Pasir Ilegal di Kunjang Kediri

Kediri, baranitapost.com – Ungkap pembiaran aktifitas tambang pasir ilegal dialiran Sungai Konto, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan panas. Warga mendesak DIVPROPAM (Divisi Profesi dan Pengamanan) POLDA Jatim turun tangan,

Warga menduga ada oknum di balik aktivitas penambangan meski disebut telah beberapa kali ditertibkan aparat tapi masih tetap beroperasi pada Jumat (10/7/2026).

Informasi itu diperoleh tim investigasi media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat melakukan peninjauan lapangan pada 4 Juli 2026. Di lokasi, tim mengaku masih menemukan sejumlah titik penambangan yang diduga beroperasi menggunakan peralatan sederhana maupun kendaraan pengangkut material.

Warga sekitar menyebut aktivitas tersebut bukan pertama kali terjadi. Menurut mereka, aparat pernah memberikan imbauan agar penambangan dihentikan. Namun, para penambang diduga kembali beraktivitas setelah penertiban selesai dilakukan.

Seorang warga berinisial KH mengaku kecewa karena aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin itu masih terus berlangsung. Ia berharap aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar tidak terjadi aktivitas serupa di kemudian hari.

Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. Penambangan di bantaran sungai dinilai berpotensi memicu kerusakan ekosistem, mempercepat abrasi, mengganggu aliran air, hingga meningkatkan risiko bencana saat musim hujan.

Ungkap Pembiaran Tambang
Ungkap Pembiaran tambang pasir ilegal di kunjang Kediri, warga mendesak Propam Polda Jatim bertindak tegas oknum penambang di tambang ilegal yang sudah sering di tertibkan tapi masih beraktifitas

Jembatan Darurat Rapuh, Wabup Mimik Siap Pakai Dana Pribadi

Hal yang menjadi perhatian masyarakat antara lain :

– Dugaan penambangan tanpa izin.

– Aktivitas masih ditemukan di beberapa titik.

– Potensi kerusakan lingkungan Sungai Konto.

– Penertiban dinilai belum memberi efek jera.

– Warga meminta pengawasan lebih ketat.

Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas tambang pasir tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Kunjang kembali memicu perhatian masyarakat. Warga berharap aparat melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat. bersambung (@nit)