Pengedar Sabu Lumbang Ditangkap, 10 Poket Disita

Pasuruan, baranitapost.com – Pengedar sabu Lumbang akhirnya ditangkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengamankan seorang pria berinisial AK (32), warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menduga AK berperan sebagai pengedar sabu yang melakukan transaksi secara tertutup dan selektif.

Petugas menyita 10 poket sabu dengan berat netto 15,73 gram dari tangan tersangka. Selain itu, polisi mengamankan satu unit timbangan elektrik, satu tikungan plastik klip kosong, satu dompet warna kuning, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Penangkapan berlangsung di rumah tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Lumbang. Warga melaporkan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan secara tertutup dan hanya melayani pembeli tertentu. Tim 4 Satresnarkoba langsung membenarkan informasi tersebut dengan melakukan pengintaian intensif selama tiga hari sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Penginntaian Tiga Hari dan Aksi Kejar-kejaran
menggambarkan aktivitas tersangka dan menyatukan pergerakan di sekitar rumahnya. Polisi mengumpulkan bukti awal untuk memastikan dugaan keterlibatan AK dalam peredaran narkotika.

Saat hendak diamankan, AK mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Petugas langsung melakukan ketinggian singkat dan berhasil menggagalkan upaya kabur tersebut. Polisi kemudian mengamankan tersangka tanpa perlawanan lanjutan. Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 10 poket sabu yang sudah dikemas siap edar. Polisi menduga tersangka telah membagi sabu tersebut untuk dijual dalam paket kecil guna memudahkan pendistribusian.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menyatakan bahwa penyebaran kasus ini menunjukkan efektivitas kepolisian dalam anggota peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini dikenal cukup licin dan menjalankan sistem peredaran narkotika. Berkat kerja keras anggota di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 15,73 gram,” tegasnya.

Kapolres menyatakan bahwa penyidik ​​tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Tim Satresnarkoba saat ini mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi mendalami isi komunikasi dalam telepon seluler milik tersangka untuk menelusuri alur distribusi dan jaringan di atasnya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemutusan mata rantai peredaran narkoba di tingkat lokal.

Saat ini, AK mendekam di Rutan Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik ​​​​​​menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII ke-50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini kembali mengingatkan masyarakat tentang ancaman nyata peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. “Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tutup Kapolres. (Akb)