Pasuruan, baranitapost.com – Polemik penggunaan atribut Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) oleh seseorang yang bukan anggota organisasi tersebut mulai menemukan titik terang.
Dirwan, yang menjadi sorotan setelah menghadiri sidang sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu dengan mengenakan seragam KNPI, mengaku atribut tersebut diperolehnya dari Eko Prayitno.
Kehadiran Dirwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil sebelumnya memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran, Dirwan diketahui bukan anggota maupun pengurus KNPI.

Saat dimintai keterangan, Dirwan menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengatasnamakan organisasi kepemudaan tersebut.
> “Saya dipinjami seragam KNPI oleh Eko Prayitno saat akan berangkat ke pengadilan,” ujar Dirwan saat memberikan klarifikasi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian KNPI Kecamatan Gempol yang tengah melakukan penelusuran terkait penggunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak memiliki keanggotaan resmi.
Ketua Bidang Advokasi KNPI Kecamatan Gempol, Amak Maskur, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi melalui pendekatan restoratif kepada para pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
Buku “Suara Masa Depan” Titip Harapan ke Bupati
> “Kami sudah melakukan pendekatan restorative justice kepada Saudara Dirwan maupun Saudara Eko Prayitno untuk memberikan klarifikasi. Sampai saat ini baru Saudara Dirwan yang memberikan keterangan bahwa atribut tersebut didapatkan dari Eko Prayitno,” jelas Amak Maskur.
Menurutnya, KNPI tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak dan masih membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait.
“Saudara Eko Prayitno hingga saat ini belum memberikan klarifikasi mengenai alasan atau motif peminjaman atribut organisasi kepada seseorang yang bukan anggota untuk digunakan dalam kegiatan resmi di pengadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KNPI Kecamatan Gempol menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut telah diserahkan kepada Bidang Advokasi untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Hasilnya akan dibahas dalam forum internal organisasi.
“Masalah ini sudah ditangani oleh Bidang Advokasi. Hasil penelusurannya nanti akan disampaikan dalam rapat internal. Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar rapat pleno pengurus harian agar persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujarnya.
Danrem Kohir Bongkar Strategi Media Sosial Korem 084/BJ
KNPI Kecamatan Gempol menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi serta memastikan penggunaan atribut organisasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (D2y/Tim)






