Jaringan Narkoba Blitar Digulung, Residivis Kembali Beraksi

Blitar, baranitapost.com – Jaringan narkoba, Blitar Raya, residivis narkoba kembali menjadi perhatian publik setelah Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus narkotika dan obat keras berbahaya sepanjang Mei 2026. Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang menyasar sejumlah wilayah di Blitar Raya.

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir. Polisi menemukan fakta bahwa sebagian besar pelaku merupakan residivis yang pernah tersangkut kasus serupa namun kembali menjalankan bisnis ilegal.

Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka terdiri dari pengedar sabu, pengedar pil dobel L, dan pemilik ganja.

Kecamatan Sukorejo tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi. Selain itu, polisi juga melakukan penangkapan di Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kanigoro.

Jaringan Narkoba Blitar
Polres Blitar Kota menggulung jaringan narkoba di Blitar Raya. Sebanyak 14 tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu, ganja, dan pil dobel L.

http://Baca juga HUT Bhayangkara ke-80: Polres Mojokerto Kota Gelar Bakti Sosial

https://www.facebook.com/profile.php?id=61585819730955

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pasokan sabu berasal dari jaringan luar daerah, yakni Madiun dan Malang. Barang tersebut masuk ke Blitar dalam jumlah lebih dari satu gram sebelum dipecah menjadi paket-paket kecil.

Strategi pemecahan paket dilakukan untuk memperluas distribusi sekaligus mempermudah transaksi kepada konsumen lokal. Setiap paket dijual dengan kisaran harga Rp500 ribu.

Di sisi lain, peredaran pil dobel L diketahui berasal dari Kediri dan Tulungagung. Para pelaku membeli dalam jumlah besar kemudian menjual kembali secara eceran kepada pengguna.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :

– 45,8 gram sabu-sabu
– 1.046 butir pil dobel L
– 8,62 gram ganja

Kasus terbesar melibatkan tersangka AR dan FA yang ditangkap di Udanawu dengan barang bukti 23,11 gram sabu. Polisi juga menangkap LH di Sananwetan dengan kepemilikan ganja. Para pelaku kini menghadapi ancaman pidana berat berdasarkan UU Narkotika dan peraturan hukum lainnya. Kepolisian memastikan perang terhadap narkoba akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran yang mengancam masa depan generasi muda. (@nit)