Satresnarkoba Gresik Bongkar Peredaran Sabu Lintas Madura Gresik

Gresik,baranitapost.com — Polres Gresik membongkar jaringan narkoba lintas Madura-Gresik dengan menyita sabu seberat total 209,38 gram dalam operasi Satresnarkoba Polres Gresik.

Polisi juga mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, dan KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, SH

Dalam keterangannya, AKBP Ramadhan Nasution menyatakan bahwa pengungkapan kasus itu menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Taruhan Rp500 Ribu Per Laga Terbongkar, Puluhan Orang Kabur!

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran aktivitas narkoba di wilayah perkotaan Gresik.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kapolres Gresik.

Penangkapan Dua Tersangka

Petugas pertama kali menangkap tersangka berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Polisi keamanan FRW di rumah kosnya yang berada di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas mengendalikan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap FRW, polisi kemudian mengembangkannya menuju tersangka kedua yang berinisial MZ (32).

Petugas berhasil menangkap MZ pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

 

Kapolres Gresik menjelaskan bahwa saat diamankan, polisi menemukan empat paket sabu seberat sekitar 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah milik tersangka.

Polisi Sita Puluhan Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Gresik tidak henti-hentinya melakukan penangkapan kedua tersangka.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah MZ yang berada di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun.

Hasil penggeledahan tersebut membuat aparat kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Bupati Subandi Salurkan Hewan Kurban Idul Adha: Sapi 800 Kg di Masjid Agung, Bantuan Presiden ke Jabon  

Dari seluruh rangkaian kasus, polisi menyita total 46 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk mengemas sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Menurut pengakuan tersangka MZ, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok dan jaringan lain yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah barang bukti sabu yang melebihi lima gram, kedua tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan anggota melindungi narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” katanya.

Penyerahan Motor Curian Tutup Konferensi Pers

Konferensi pers menyebarkan jaringan narkoba Madura-Gresik itu ditutup dengan momen humanis berupa penyerahan sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor kepada pemiliknya, Hanif.

Motor yang sebelumnya hilang akibat aksi pencurian berhasil ditemukan oleh jajaran Polres Gresik dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Hanif menyampaikan apresiasi atas kerja cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Terima kasih kepada Polres Gresik yang telah bekerja keras hingga motor saya bisa kembali,” ucap Hanif.

AKBP Ramadhan Nasution juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu menekan peredaran sabu di Kabupaten Gresik sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya yang disebabkan oleh narkotika yang merusak masa depan generasi muda.(fnd/tim)

Editor: @Redaksi Baranitapost