Pasuruan, baranitapost.com – Fenomena pemakai obat terlarang dan praktik penyelesaian di bawah meja kembali terungkap ke masyarakat. Warga yang terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang seharusnya segera dilaporkan kepada pemerintah desa atau pihak berwenang agar mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi, bukan justru diselesaikan secara diam-diam tanpa penanganan jelas. Jumat, (28/05/2026)
Dugaan peredaran narkoba di panti sosial Gempol Pasuruan langsung menjadi perhatuan publik setelah muncul pengakuan seorang korban terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di sebuah panti sosial berinisial AYR di Dusun Kebo Ireng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dipaksa memakai barang terlarang oleh beberapa orang di lingkungan panti sosial tersebut. Tidak hanya itu, korban juga mengaku mengalami pengeroyokan hingga kondisi kesehatannya menurun dan harus beristirahat di rumah.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan adanya secarik kertas yang ditunjukkan korban kepada tim media.
Polres Pasuruan Salurkan Kurban Idul Adha untuk Warga
https://www.facebook.com/profile.php?id=61585819730955
Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru tercoreng persoalan narkotika.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan kabar tersebut, Mereka menilai pengawasan terhadap lingkungan panti sosial perlu diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan barang terlarang yang dapat merusak generasi muda di wilayah Pasuruan.
Pada 26 Mei 2026, Bhabinkamtibmas Desa Ngerong saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pernah datang ke lokasi panti sosial untuk melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba.
Pernyataan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Kepala Wilayah Kebo Ireng juga membenarkan bahwa sosialisasi mengenai bahaya narkoba memang pernah dilakukan di kawasan tersebut. Menurutnya, langkah itu bertujuan memberikan edukasi sekaligus pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.
Meski demikian, adanya santri yang mengonsumsi obat-obatan terlarang masih menjadi sorotan warga. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada rehabilitasi ataupun proses lanjutan terhadap pengguna narkoba di lingkungan tersebut.
Informasi yang berkembang menyebut kasus ini sempat diselesaikan melalui mediasi perangkat desa yang melibatkan RT, RW, Kepala Wilayah, hingga Bhabinkamtibmas setempat.
Penyelesaian secara tertutup itu memicu kritik dari masyarakat karena dinilai tidak memberikan efek jera maupun perlindungan terhadap korban. Bersambung ( Redaksi )






