Malang,baranitapost.com—Kasus curanmor Malang akhirnya terungkap di Singosari, Kabupaten Malang, setelah polisi menangkap tiga pelaku yang ternyata satu keluarga pada April 2026.
Aksi ini dilakukan di beberapa lokasi, menyasar motor warga yang lengah, menggunakan kunci T, hingga meresahkan masyarakat.
Pengungkapan cepat oleh Polres Malang menjadi sorotan publik karena pelaku terdiri dari mertua, anak, dan menantu.
Satu Keluarga Jadi Komplotan Curanmor
Kasus curanmor Malang ini mengejutkan warga karena melibatkan satu keluarga. Tiga tersangka berinisial M (67), AK (38), dan DR (38) ditangkap secara bertahap dalam waktu kurang dari sepekan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Desa Dengkol, Minggu (5/4/2026).

Ia tertangkap tangan oleh warga saat mencoba mencuri sepeda motor.
“Pelaku perempuan ini diamankan warga saat beraksi di persawahan,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (14/4/2026).
Pengembangan Cepat, Semua Pelaku Dibekuk
Dari hasil pemeriksaan, DR mengaku hanya membantu dan mengantar pelaku utama. Polisi lalu mengembangkan kasus curanmor Malang ini hingga menangkap M, yang merupakan mertua DR, pada Senin (6/4/2026).
Tak berhenti di situ, AK sebagai pelaku utama akhirnya diringkus pada Sabtu (11/4/2026) setelah penyelidikan intensif.
“Ketiganya satu keluarga dan terlibat di beberapa TKP berbeda,” tegas AKP Bambang.
Modus Licik Incar Motor Warga Lengah
Dalam menjalankan aksi curanmor Malang, para pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di tempat terbuka tanpa pengawasan.
Mereka menggunakan kunci T untuk merusak sistem pengaman motor.
Lokasi kejadian meliputi area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, hingga kawasan SDN Pagentan 1 Singosari.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat parkir,” jelas AKP Bambang.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor hasil curian dan alat kejahatan. Kasus curanmor Malang ini kini masuk proses hukum.
Ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP terbaru, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dampak dan Peringatan untuk Warga
Kasus curanmor Malang ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Kejadian ini juga memicu kekhawatiran karena pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri.
Polisi mengimbau warga untuk menggunakan pengamanan tambahan dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.






