Residivis Curanmor Pic up Mojokerto Akhirnya Dibekuk

Mojokerto, baranitapost.com — Residivis curanmor pikap Mojokerto akhirnya dibekuk setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim menangkap tersangka berinisial S (38), warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor jenis pic up

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa tersangka terlibat dalam pencurian satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB saat kendaraan diparkir di halaman rumah korban.

http://Baca juga Penjemputan hantam Halte Trans Jatim Singkalan

Peristiwa tersebut membuat korban mengalami kerugian material yang cukup besar. Mobil pikap itu biasa digunakan untuk menunjang aktivitas kerja sehari-hari. Hilangnya kendaraan bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengganggu mata pencaharian korban.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan S dalam jaringan pencurian tersebut.

Halte Trans Jatim Roboh, Warga Terancam

Ditangkap Dini Hari di Tutur
AKP Aldhino menjelaskan, Tim Resmob Polres Mojokerto segera bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas melakukan pelacakan dan memastikan keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB, polisi berhasil menangkap S di sebuah rumah tanpa perlawanan berarti. Penangkapan dilakukan pada dini hari untuk meminimalkan potensi pelarian.
Polisi memastikan bahwa aksi pencurian dilakukan secara berkelompok. Selain S dan AM, dua pelaku lain berinisial B dan SBR masih dalam pengejaran dan telah resmi masuk DPO. Tim Resmob terus memburu keduanya guna mengungkap jaringan secara menyeluruh.

“Dua pelaku lain masih buron dan sudah kami tetapkan dalam DPO. Kami terus lakukan pengejaran,” tegas AKP Aldhino, Rabu (25/2/2026).

Pos Bankum Lapas Sidoarjo Disorot Komisi XIII

Terancam Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. Aparat juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang sistem pengaman tambahan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Penangkapan residivis ini menjadi peringatan bahwa aparat tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan berulang. Bagi korban, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini setidaknya menghadirkan rasa keadilan. Sementara bagi pelaku lain yang masih buron, pengejaran terus berjalan hingga seluruh jaringan terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Sri.H)