Sidoarjo, pojokkasus.com – Polres Sidoarjo bongkar praktik oplosan LPG subsidi ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga. Dalam agenda press release resmi, jajaran Polres Sidoarjo memaparkan pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung gas portable non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasus ini masuk kategori dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi yang penyalurannya telah diatur pemerintah. Polisi menegaskan pelaku memanfaatkan celah distribusi untuk meraup keuntungan pribadi dari selisih harga LPG subsidi dan non-subsidi.
Kapolres Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan modus operandi dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung portable menggunakan alat tertentu. Setelah dipindahkan, gas tersebut dipasarkan sebagai produk non-subsidi dengan margin keuntungan lebih besar.
Aparat menilai tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Polisi menyebut praktik ini sebagai tindak pidana serius karena berdampak langsung pada stabilitas distribusi energi dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pengoplosan.

Modus Oplosan dan Ancaman Pidana
Penyidik mengungkap pelaku membeli LPG subsidi 3 kg dalam jumlah tertentu dari jalur distribusi resmi. Pelaku kemudian memindahkan isinya ke tabung portable yang tidak termasuk skema subsidi pemerintah.
Proses pemindahan dilakukan tanpa standar keselamatan industri migas.
Petugas menyoroti risiko tinggi dari praktik tersebut. Pemindahan gas tanpa prosedur resmi berpotensi memicu kebocoran, ledakan, hingga kebakaran. Selain merugikan keuangan negara dari sisi subsidi, aktivitas ini mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang terlibat. Penyidik menelusuri alur pasokan tabung subsidi serta jalur pemasaran hasil oplosan. Pemeriksaan saksi terus berjalan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keselamatan, pelaku dapat dikenai sanksi tambahan berdasarkan regulasi perlindungan konsumen.
Subandi Resmikan Parkir dan Bedah Jantung RSUD Notopuro
Lapas Sidoarjo Sediakan Video Call Gratis Sabtu & Minggu
Dampak Sosial dan Pengawasan Distribusi
Polisi menegaskan praktik oplosan LPG subsidi dapat mengganggu pasokan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima. Ketika distribusi tidak tepat sasaran, kelangkaan bisa terjadi di tingkat pangkalan dan pengecer. Kondisi itu berpotensi memicu kenaikan harga di lapangan.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa distribusi energi bersubsidi diawasi ketat aparat penegak hukum. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli LPG. Warga diminta memeriksa kondisi segel, berat isi tabung, serta memastikan pembelian dilakukan di pangkalan resmi. Jika menemukan indikasi pemindahan isi tabung subsidi secara ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.
Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera dan memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi di wilayah Sidoarjo. Kepolisian menegaskan komitmennya menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat kecil.
Pengungkapan oplosan LPG subsidi ini menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi bukan sekadar pelanggaran ekonomi. Praktik tersebut menyentuh kepentingan publik luas karena menyangkut hak masyarakat miskin atas energi terjangkau. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menjaga keadilan distribusi energi di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. (akb)






