Pengedar Sabu Mojokerto Digerebek, Barang Bukti Mengejutkan Terungkap

Mojokerto,baranitapost.com–Pengedar Sabu Mojokerto digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur dalam operasi cepat yang mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 14 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (37), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu aktif di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Mojoanyar.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan menemukan indikasi kuat keberadaan pelaku di lokasi berbeda.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Modus penyamaran juga terungkap, di mana sabu disembunyikan dalam bekas bungkus jajanan dan sabun untuk mengelabui petugas.

Resmikan SPPG Prasung, Wabup Mimik Pastikan Gizi Sehat Dan Ekonomi Desa  

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Saat ini, B telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pengedar. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya, Kamis (16/04/2026).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Perang melawan narkoba membutuhkan peran semua pihak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ini,” pungkas AKP Eriek.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost