MALANG, baranitapost.com – Kecamatan pagelaran salurkan bantuan bagi 42 warga lanjut usia (lansia) penerima manfaat di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus) yang disalurkan di Pendopo Kantor Kecamatan Pagelaran, Senin (21/9/2026).
Bantuan tersebut diberikan kepada lansia prasejahtera sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial. Setiap penerima mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp500.000 per tahap, dengan pencairan dilakukan setiap tiga bulan.
Secara keseluruhan, penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun, yang disalurkan dalam empat tahap.
Program PKH Plus merupakan program bantuan sosial yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan diperuntukkan bagi warga lanjut usia prasejahtera yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Baca juga
Camat Pagelaran Elin Vikawati, S.STP., M.M., mengatakan penyaluran bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para lansia penerima, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima manfaat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pemerintah Kecamatan Pagelaran akan terus mendukung proses penyaluran agar berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Elin.
Elin menambahkan, proses penyaluran bantuan dilakukan secara terjadwal dengan memperhatikan kondisi para penerima yang mayoritas merupakan lansia.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah kecamatan, desa, pendamping, keluarga penerima, serta pihak terkait menjadi bagian penting agar bantuan dapat diterima oleh warga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
“Karena penerima bantuan ini adalah para lansia, kami juga mengimbau keluarga untuk memberikan pendampingan apabila diperlukan. Yang terpenting, proses pengambilan bantuan tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,”tambahnya.
Hot news
166 Personel Polres Pasuruan Sukses Amankan Pasuruan Carnival yang Dipadati Ribuan Penonton
Syarat Pengambilan Bantuan
Bagi penerima manfaat yang mendapatkan undangan pencairan bantuan, terdapat sejumlah dokumen yang harus dibawa saat pengambilan, di antaranya :
- Surat undangan resmi dari pihak kecamatan atau desa.
- KTP asli penerima manfaat.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
Penerima bantuan merupakan warga lansia yang telah terdata dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah serta memenuhi kriteria program PKH Plus.
Karena sasaran bantuan adalah warga lanjut usia, pihak keluarga diperbolehkan mendampingi penerima menuju lokasi penyaluran. Pendamping diharapkan tetap membawa dokumen dan identitas asli penerima sesuai persyaratan.
Sementara itu, salah satu penerima manfaat mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Bantuan tersebut dinilai cukup membantu meringankan kebutuhan sehari-hari, khususnya bagi lansia yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu. Mudah-mudahan bantuan seperti ini bisa terus diberikan dan dapat membantu kami memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap salah satu penerima manfaat.
Penyaluran bantuan di Pendopo Kantor Kecamatan Pagelaran tersebut berlangsung dengan tertib.
Pemerintah Kecamatan Pagelaran berharap bantuan sosial tersebut benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan para lansia penerima manfaat serta digunakan sesuai kebutuhan. (Dwi)
























