Kebijakan Tarif Progresif Parkir RSUD Notopuro Sesuai Aturan, Tetap Peduli Kemanusiaan  

Sidoarjo, baranitapost.com – Kebijakan tarif parkir progresif di RSUD Notopuro Sidoarjo menjadi sorotan utama dalam forum sidang DPRD Sidoarjo yang digelar di ruang paripurna, Rabu (29/4/2026).

Pertemuan ini dilakukan untuk menelaah lebih dalam terkait dasar hukum, pelaksanaan teknis, hingga dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang sedang berobat.

Pihak manajemen RSUD Notopuro memaparkan bahwa penerapan sistem tarif progresif ini bukanlah kebijakan yang dibuat secara sepihak.

Kebijakan tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2005 yang diperbarui menjadi PP Nomor 74 Tahun 2012, PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018/2019.

Selain itu, acuan terbarunya adalah Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan Tarif Progresif
Tarif parkir progresif RSUD Notopuro Sidoarjo dibahas DPRD, sehingga berdampak pada pasien dan peluang revisi kebijakan agar lebih berpihak pada masyarakat.

Meski telah sesuai regulasi, manajemen menegaskan bahwa aspek kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama. Berbagai skema keringanan telah disiapkan agar tidak membebani masyarakat yang sedang dalam kondisi sulit.

“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien.

Ada menyampaikan tarif bagi keluarga pasien rawat inap maupun pasien dengan waktu perawatan lama, seperti hemodialisa,” ujar perwakilan manajemen RSUD RT Notopuro Sidoarjo.

Keringanan atau dispensasi tarif ini diberikan melalui mekanisme pendataan resmi dan pengisian formulir khusus.

Pasien dengan kebutuhan layanan jangka panjang menjadi fokus utama dalam kebijakan asuransi atau pengurangan biaya parkir tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Sullamul Hadi Nurmawan, menyoroti pentingnya keberpihakan kepada rakyat dalam implementasi kebijakan publik.

Meski aturannya sudah ada, ia menilai perlunya adanya evaluasi yang mendalam.

Bagian Depan Jalan Sidoarjo Mandek, DPRD Soroti Proyek Amburadul

“Tarif progresif memang diatur dalam Perda. Tapi untuk layanan publik seperti rumah sakit, perlu ada kajian ulang.

Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan justru terbebani,” tegasnya.

Politisi ini juga membuka ruang bagi perbaikan ke depan. Jika dalam praktiknya kebijakan ini dinilai masih memberatkan, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perubahan.

“Ini menjadi masukan penting. DPRD bersama eksekutif akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau penyesuaian teknis di lapangan,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, tercatat sejumlah rekomendasi penting, di antaranya perlunya evaluasi berkala terhadap tarif besaran, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan parkir, serta sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.

Kebijakan Tarif Progresif
Tarif parkir progresif RSUD Notopuro Sidoarjo dibahas DPRD, sehingga berdampak pada pasien dan peluang revisi kebijakan agar lebih berpihak pada masyarakat.

Di sisi lain, pembangunan gedung parkir modern yang menelan biaya Rp 24,3 miliar juga menjadi bagian dari pembahasan. Fasilitas berkapasitas 235 unit mobil ini dibangun bukan hanya untuk menampung kendaraan, melainkan untuk menciptakan sistem layanan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung.

Kebijakan tarif parkir progresif di RSUD Notopuro Sidoarjo secara hukum telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun penerapannya terus dikaji agar tetap berkeadilan.

Pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Evaluasi dan potensi memastikan revisi aturan akan terus dilakukan demi layanan publik tetap ramah dan tidak membebani warga yang membutuhkan penanganan kesehatan. (@Nit)

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost