SIDOARJO, baranitapost.com – 411 PSU belum diserahkan dan penanganan banjir perumahan menjadi fokus utama rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sidoarjo bersama jajaran Dinas P2CKTR, BPN, Camat, serta Kades/Lurah, Rabu (07/10/2026). Forum ini digelar untuk mempercepat penyerahan prasarana sarana dan utilitas, sekaligus mengatasi dampak kerusakan infrastruktur di sejumlah kawasan perumahan.
Kawasan yang menjadi sorotan meliputi Perumahan Bumi Citra Fajar di Bulusidokare, Perumahan Kramatjegu di Taman, dan Perumahan Tropodo di Waru. Ketiga lokasi ini kerap mengalami genangan air yang berlangsung berminggu-minggu saat musim hujan tiba.
Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Choirul Hidayat, didampingi anggota Anang Siswandoko, Emir Firdaus, Rojik, dan Muhammad Dimas Zakaria Pratama. Turut hadir perwakilan BPN, Bagian Hukum, Bagian Aset Pemkab Sidoarjo, serta puluhan Camat dan Kepala Desa/Lurah dari kawasan perumahan padat penduduk.
Data yang terungkap cukup mengejutkan. Dari sekitar 550 perumahan di Sidoarjo, baru 139 yang PSU-nya resmi diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Artinya, masih ada 411 perumahan yang fasilitas umumnya belum dikelola pemerintah.

“Kendala utamanya ada pada sertifikat di BPN dan banyaknya pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya — alias kabur,” ungkap Choirul Hidayat atau akrab disapa Abah Dayat.
Baca juga
Aksi humanis Kapolres Pasuruan Pantau Pelayanan lalu lintas Wujud Polri Ditengah Masyarakat
Namun, Komisi C menawarkan terobosan cerdas : penyerahan administratif. Artinya, warga tidak perlu menunggu penyerahan fisik utuh dari developer yang hilang agar Pemkab bisa masuk memperbaiki jalan dan saluran air.
– APBD dan APBDes bisa langsung digunakan untuk perbaikan infrastruktur
– Warga dapat mengajukan penyerahan PSU secara mandiri berdasarkan kesepakatan warga dan desa/kelurahan
– Tidak perlu menunggu developer yang sudah kabur
Anggota Komisi C lainnya, Muhammad Dimas Zakaria Pratama, menegaskan bahwa jika hanya mengandalkan kemampuan rutin Dinas P2CKTR yang menyelesaikan 20–30 PSU per tahun, seluruh masalah baru selesai dalam 20–30 tahun ke depan. Itu terlalu lama.
Oleh karena itu, DPRD Sidoarjo mendesak langkah konkret berikut :
- Pembentukan Satgas Percepatan Penyerahan PSU
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PSU di DPRD Sidoarjo
- Pengalokasian anggaran untuk kajian ulang dan pengukuran siteplan perumahan yang pengembangnya hilang
- Pembebasan biaya sertifikasi BPN menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kawasan darurat banjir
Khusus perumahan yang setiap tahun terendam banjir seperti Kramatjegu dan Bumi Citra Fajar, penanganan akan diprioritaskan. Genangan yang bisa bertahan 1–2 minggu tidak bisa dibiarkan berulang tahun ke tahun.
Hot news
Diincar Sejak Malam, 259 Miras Ilegal Di Amankan Petugas Gabungan
Ke depannya, sanksi bagi pengembang yang menunda penyerahan PSU akan diperberat melalui revisi Perda terkait. Aturan baru mewajibkan pengembang menyelesaikan seluruh kewajiban PSU sebelum menyerahkan kunci hunian kepada pembeli.
Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa langkah ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Perda No. 10 Tahun 2014 dan Perbup No. 53 Tahun 2024. Warga juga bisa mengajukan pengambilalihan PSU melalui Pengadilan Negeri jika diperlukan.
Pemerintah desa dan kelurahan menjadi ujung tombak keberhasilan program ini. Data lengkap mengenai status setiap PSU di tiap kawasan akan dipetakan secara menyeluruh agar penanganan tepat sasaran dan tidak ada yang terlewat.
Kesimpulan: Masalah 411 PSU yang belum diserahkan di Sidoarjo bukan hal mustahil diselesaikan. Dengan terobosan penyerahan administratif, pembentukan Satgas dan Pansus, serta prioritas penanganan kawasan darurat banjir, warga tidak perlu menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan jalan dan drainase yang layak. Kuncinya: kolaborasi lintas instansi dan dukungan anggaran yang memadai.
(Anita)




