baranitapost.com – Jakarta, Polri dalami penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga dikirim dari wilayah Bangka Selatan menuju Malaysia. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan awal pasir timah dari daratan menuju tengah laut.
Penyusunan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyidik menemukan kapal tersebut diduga ikut berperan sebagai pengangkut pasir timah dari titik darat ke lokasi pertemuan di laut, sebelum muatan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari penyebaran kasus sebelumnya. Penyidik terus bergerak mengurai mata rantai distribusi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan.Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia, ujar Brigjen Pol Irhamni dalam keterangan resmi.

Pengembangan Kasus 7,5 Ton Pasir Timah
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton pada 13 Oktober 2025. Muatan tersebut dikirim secara ilegal ke Malaysia menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tanpa dokumen perjalanan dan dokumen muatan resmi.
Otoritas maritim Malaysia mengamankan 11 anak buah kapal (ABK) dalam operasi tersebut. Seluruh ABK kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026 setelah proses hukum dan koordinasi lintas negara selesai dilakukan.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik juga mengamankan bukti pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia sebagai sampel pembuktian. Meski jumlah yang diamankan hanya 50 kilogram, total muatan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” tegas Brigjen Pol Irhamni.
http://Baca juga Satgas TMMD Kebut RTLH Wonosari Pasuruan
http://Baca juga Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Terkait Narkoba
Telusuri Jaringan dan Aktor Utama Selain kapal dan mesin tempel, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan para pelaku untuk berkoordinasi. Tim forensik digital kini menganalisis perangkat tersebut guna menelusuri pola komunikasi, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan aktor utama di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri mendalami dugaan bahwa praktik ini melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan jalur laut untuk menghindari pengawasan. Penyudik fokus memetakan peran masing-masing pihak, mulai dari pengumpul di darat, pengangkut laut, hingga penerima di luar negeri.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam anggota perdagangan timah ilegal lintas negara yang merugikan perekonomian nasional dan berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam. Praktik penyelundupan tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada stabilitas industri pertambangan resmi.
Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat pengawasan distribusi mineral strategis Indonesia agar tidak kembali bocor ke pasar gelap internasional. (sn)






