Jombang, Baranitapost.com — Bongkar isi kesepakatan birpartit FSPMI Jombang, dengan PT Indomarco menjadi sorotan publik setelah mencetak pekerja di kantor PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Selasa (26/5/2026), resmi berakhir damai melalui audiensi antara pertemuan pekerja dan manajemen perusahaan.
Aksi yang digelar Serikat Pekerja Anggota Indonesia (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur itu diikuti ratusan massa dari berbagai daerah. Tidak hanya anggota serikat, sejumlah pekerja nonanggota juga ikut turun menyuarakan aspirasi terkait kebijakan perusahaan yang dinilai memberatkan karyawan.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan intimidasi oleh oknum atasan terhadap pekerja. Selain itu, kebijakan penghapusan upah lembur pada hari libur nasional juga menjadi tuntutan utama karena dianggap merugikan hak karyawan.
Di tengah-tengah refleksi, perwakilan serikat pekerja dan pihak perusahaan langsung menggelar audiensi tertutup. Dari kubu pekerja hadir Eka Herawati, Toni, Nuri, hingga Guntur Deni.

Sementara manajemen meliputi Jepri selaku HRM, Nur sebagai humas perusahaan, dan Reno Kinardi dari jajaran DCM PT Indomarco Prismatama.
Hasil audiensi menghasilkan perjanjian bersama atau kesepakatan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Kedua pihak sepakat menyelesaikan hubungan industrial secara damai dan menghentikan aksi yang sebelumnya direncanakan berlangsung hingga 29 Mei 2026.
Beberapa poin tuntutan pekerja yang disampaikan kepada pusat manajemen antara lain :
– Penolakan upah lembur hari libur nasional
– Usulan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
– Penghentian dugaan intimidasi pekerja
– Meminta kembali driver bernama David
Selain itu, kasus kecelakaan kerja nama atas Akhmad Abdus Syafa menjadi pembahasan serius. Serikat pekerja meminta skema pembiayaan kecelakaan kerja diubah menjadi 50 persen ditanggung perusahaan dan 50 persen pekerja, berbeda dari aturan sebelumnya yang dinilai memberatkan karyawan.
Manajemen PT Indomarco Prismatama juga menyatakan komitmen membuka ruang dialog dan kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa mengalami tekanan di lingkungan kerja. Perusahaan berjanji berjanji setiap laporan yang disertai bukti sesuai aturan yang berlaku.
Kesepakatan bipartit tersebut menjadi langkah penting menjaga stabilitas hubungan industri di lingkungan perusahaan. Dialog terbuka antara pekerja dan manajemen dinilai mampu meredam konflik berkepanjangan sekaligus menjaga produktivitas perusahaan dan kenyamanan kerja karyawan seluruh. (Tim D)






