Obat Keras Ilegal Ngawi Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

 

Ngawi,baranitapost.com–Obat keras ilegal Ngawi terbongkar saat Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap pria berinisial CW (25) di Kecamatan Sine, Kamis (23/4/2026).

Kasus peredaran obat keras ilegal di Ngawi kembali mencuat setelah aparat dari Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (23/4/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya) yang masuk dalam daftar G.

Obat Keras Ilegal
Obat keras ilegal Ngawi terbongkar. Polisi tangkap pelaku dengan ratusan pil berbahaya, ungkap jaringan peredaran obat tanpa izin di Sine.

Barang bukti yang diamankan meliputi Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Obat-obatan tersebut diketahui memiliki efek psikotropika dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter, namun diduga kuat diedarkan secara bebas oleh pelaku.

Selain obat keras ilegal, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat terlarang.

Satu unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan karena digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat ilegal di Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas untuk memberantas jaringan peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Perempuan Jadi Agen Perubahan Di Hari Kartini 2026

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Ngawi. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas AKP Marji Wibowo.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ngawi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Peredaran obat berbahaya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna, terutama kalangan remaja yang rentan menjadi sasaran.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Obat Keras Ilegal
Obat keras ilegal Ngawi terbongkar. Polisi tangkap pelaku dengan ratusan pil berbahaya, ungkap jaringan peredaran obat tanpa izin di Sine.

Polres Ngawi Polda Jatim mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat tanpa izin di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian, kami akan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas,” pungkas AKP Marji Wibowo.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal di Ngawi, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku lainnya.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost