Skandal MinyaKita Ilegal Terbongkar, Isi Disunat Rugikan Konsumen

Surabaya,baranitapost.com – Skandal MinyaKita ilegal terbongkar di Sidoarjo, Jawa Timur, setelah Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat tersangka yang memproduksi minyak goreng tak sesuai standar, Selasa (21/4/2026).

Kasus ini terungkap di gudang wilayah Sedati, dengan modus mengurangi isi kemasan dan memalsukan label demi meraup keuntungan besar.

Pengungkapan MinyaKita ilegal ini langsung menyita perhatian publik. Polisi menetapkan HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) operator produksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi konsumen dari praktik curang industri pangan.

Skandal MinyaKita Ilegal
Skandal MinyaKita ilegal di Sidoarjo terbongkar. Polisi mengungkapkan isi kemasan disunat, empat tersangka ditangkap, konsumen dirugikan jutaan rupiah.

“Ini bentuk komitmen kami menindak pelanggaran standar mutu, label, dan takaran,” tegas Abast.

Modus Curang MinyaKita Ilegal

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing mengungkap, para pelaku menjalankan bisnis MinyaKita ilegal dengan cara membeli minyak curah resmi, lalu mengemas ulang tanpa izin menggunakan merek MinyaKita.

Tidak hanya ilegal, isi kemasan juga disunat. Untuk ukuran 1 liter, volume hanya 700–900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter, isinya sekitar 4.600 mililiter.

“Mesin sudah diatur agar isi lebih sedikit dari label,” ujar Roy.

Parahnya, produk tersebut juga mencantumkan nomor BPOM palsu dan tidak memiliki sertifikasi SNI.

http://Baca juga https://baranitapost.com/lapas-sidoarjo-tegas-perangi-halinar-dan-narkoba/

Omzet Ratusan Juta, Konsumen Dirugikan

Praktik MinyaKita ilegal ini sudah berjalan sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan hingga 1.000 karton dengan omzet mencapai Rp234 juta.

Distribusi dilakukan ke berbagai daerah seperti Jember, Tarakan, hingga Trenggalek. Artinya, dampak merugikan konsumen secara meluas dan tidak hanya terjadi di satu wilayah.

Polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

Meski memiliki izin resmi, pelaku tetap mengurangi isi kemasan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penggerebekan, polisi menyita mesin pengemasan, tangki minyak, puluhan kardus siap edar, serta mobil tangki distribusi.

Para tersangka kini dijerat berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perindustrian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Skandal MinyaKita Ilegal
Skandal MinyaKita ilegal di Sidoarjo terbongkar. Polisi mengungkapkan isi kemasan disunat, empat tersangka ditangkap, konsumen dirugikan jutaan rupiah.

Publik Diminta Waspada

Kasus MinyaKita ilegal ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Konsumen diminta lebih teliti sebelum membeli produk kebutuhan pokok, terutama minyak goreng kemasan.

Polda Jatim juga mengimbau warga segera melapor jika menemukan indikasi kondisi serupa.

Skandal ini menegaskan bahwa praktik curang di sektor pangan masih mengintai. Penindakan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan melindungi hak konsumen secara nyata.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Baranitapost