Istilah Oknum Wartawan Diprotes JPKPN, Dinilai Diskriminatif

Sidoarjo, baranitapost.com — Istilah oknum wartawan kembali menuai sorotan. Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Sidoarjo Muhammad Akbar Ali, secara tegas mengingatkan para penulis berita dan jurnalis agar tidak sembarangan menggunakan istilah tersebut dalam pemberitaan karena berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara umum.

Pernyataan itu disampaikan Akbar Ali pada Kamis (5/3/2026). Ia menilai penggunaan frasa “oknum wartawan” yang sering muncul akhir akhir ini di berbagai media massa dapat memicu persepsi publik yang salah jika tidak disertai fakta kuat dan proses hukum yang jelas.

Menurutnya, penggunaan diksi tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap profesi wartawan yang selama ini memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Istilah oknum wartawan

“Penulis harus memahami tata cara penulisan sesuai aturan jurnalistik dan regulasi bahasa. Jika istilah oknum perdipergunakan tanpa dasar yang jelas, hal itu bisa mendiskriminasi profesi wartawan secara keseluruhan,” tegas Akbar Ali kepada awak media.

Lebaran Aman Jadi Prioritas Bupati Sidoarjo 2026

Ia menjelaskan, dalam praktik jurnalistik profesional, setiap karya berita wajib berlandaskan prinsip objektivitas, akurasi, dan keberimbangan informasi. Tanpa proses verifikasi yang kuat, pemberitaan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman bahkan merusak reputasi profesi wartawan yang sah dan profesional.

Akbar Ali juga menekankan bahwa tidak semua orang termasuk dalam pemberitaan benar-benar berstatus wartawan secara resmi. Dalam beberapa kasus, seseorang yang mengaku sebagai wartawan belum tentu terdaftar atau menjalankan profesi tersebut sesuai standar organisasi dan aturan yang berlaku.

http://Baca juga Dekopinda Sidoarjo Dikukuhkan, Siap Perkuat Koperasi

Oleh karena itu, ia menilai penggunaan label “oknum wartawan” secara prematur dapat menimbulkan stigma buruk terhadap seluruh komunitas jurnalis.
“Jika seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka sebutkan saja identitas individu atau profesinya secara jelas setelah ada fakta dan proses hukum yang sah. Jangan langsung menempelkan label yang dapat merugikan profesi wartawan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memahami Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman utama bagi insan pers di Indonesia. Kode etik tersebut menuntut wartawan untuk menyajikan secara faktual, tidak memfitnah, serta tidak merugikan pihak lain tanpa bukti informasi yang jelas.

Akbar Ali menilai kualitas pemberitaan sangat bergantung pada kemampuan penulis dalam memahami struktur berita yang benar, mulai dari pengumpulan fakta, proses verifikasi, hingga penggunaan bahasa yang tepat sebelum dipublikasikan.

Menurutnya, tanpa proses tersebut, sebuah berita berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun kesalahpahaman masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis memiliki fungsi strategis dalam sistem demokrasi, terutama sebagai penyampai informasi, pengawas kebijakan publik, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Oleh karena itu, penggunaan istilah yang berpotensi menyudutkan profesi wartawan harus dihindari jika tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

“Profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga transparansi informasi kepada masyarakat. Maka penggunaan istilah yang menyudutkan harus dihindari. Penulis wajib memahami aturan penulisan agar tidak menimbulkan masalah baru,” kata Akbar Ali.

Di akhir pernyataannya, Ketua JPKPN DPC Sidoarjo yang juga berusaha di bidang Informasi dan publikasi itu mengajak seluruh insan pers, penulis berita, serta masyarakat untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik yang berkualitas harus berdasarkan fakta, objektif, dan mampu memberikan informasi yang benar serta edukatif kepada masyarakat. Dengan demikian, media dapat tetap menjadi sumber yang kredibel sekaligus menjaga martabat profesi wartawan di tengah dinamika informasi yang semakin cepat. (RYAN)