Pasuruan, baranitapost.com — Satresnarkoba Pasuruan tangkap seorang pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tim opsnal meringkus tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Sabtu (24/1/2026), setelah dua hari melakukan penyelidikan intensif.
Petugas dari Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat saat memastikan lokasi dan pergerakan tersangka. Tim 3 Opsnal yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono langsung melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati M.A bersama seorang perempuan berinisial OAF (35).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total netto 3,764 gram. Selain itu, petugas menyita satu timbangan elektrik warna hitam, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet cokelat, satu unit ponsel merek VIVO warna gold, satu sekrop dari sedotan, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga tersangka menjalankan sistem penjualan eceran kepada pembeli di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Pengintaian Dua Hari Berujung Penggerebekan
Kasat Resnarkoba bersama timnya melakukan pemantauan selama dua hari sebelum melakukan penangkapan. Petugas mengamati aktivitas keluar-masuk kamar kos dan mencatat dugaan transaksi mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu.
Setelah memastikan bukti awal cukup, tim langsung menggerebek lokasi. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat petugas masuk ke dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Pasuruan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun jaringan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Safari Ramadan Humanis, Binmas Bina 567 Santriwati
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan, ancaman pidana mati juga tercantum dalam pasal yang disangkakan, tergantung pada hasil pembuktian di persidangan.
Saat ini, M.A beserta seluruh barang bukti menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok barang haram tersebut.
Penangkapan ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa peredaran sabu masih mengintai lingkungan permukiman, termasuk rumah kos dan kontrakan. Kepolisian mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang merusak masa depan. (sn)






