SIDOARJO, baranitapost.com – Residivis kotak amal Kalidawir Tanggulangin Sidoarjo berinisial SR (37), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, membuang kembali dengan hukum setelah ditangkap warga dan polisi saat mencuri uang kotak amal di Musala Bustanul Huda, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.473.000, alat pencurian, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolsek Tanggulangin, Anggono Jaya, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat anggota kepolisian yang tengah patroli mendapati warga lebih dulu mengamankan pelaku karena kecurigaan mengambil uang dari kotak amal musala.
Pelaku kemudian kami bawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan pencurian, ujar Anggono, Minggu (29/3/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pencurian sebesar Rp1.473.000, alat berupa kubut dan tang potong, serta sepeda motor yang dipakai saat beraksi. “Seluruh barang bukti sudah kami amankan,” tegasnya.
Residivis Berulang Kali Beraksi
Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa SR bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Jabon.

Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin, Bambang Santosa, menyebut pelaku bahkan telah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus berbeda.
“Tersangka pernah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus jambret, masing-masing divonis 3,5 tahun dan 1,5 tahun,” ungkap Bambang.
Fakta ini memperkuat bahwa pelaku memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang dan berulang, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap serta harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membayar cicilan sepeda motor.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar cicilan,” tambah Bambang.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kriminal yang dilakukan.
http://Baca juga Pengolahan Sampah Sidoarjo Jadi Listrik PKS Diteken
http://Baca juga Peredaran Miras Cerme Digerebek 16 Orang Diamankan
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanggulangin menegaskan akan terus meningkatkan patroli guna mencegah tindakan kriminal serupa, khususnya di tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat.
Kasus residivis kotak amal Sidoarjo ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat serta pengawasan ketat aparat terhadap pelaku kejahatan berulang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjaga keamanan lingkungan. (redaksi)






