Pasuruan,baranitapost.com–Pengoplosan LPG Subsidi di Pasuruan akhirnya terbongkar setelah aparat Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.
Dua pelaku berinisial S. dan M.N. berhasil ditangkap saat menjalankan aksi pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa kedua tersangka secara sengaja menyalahgunakan distribusi LPG subsidi.

Mereka memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan peralatan sederhana namun efektif.
“Pelaku memindahkan gas dengan menghubungkan selang regulator. Untuk mempercepat aliran gas, tabung 12 kilogram didinginkan dengan es batu, sementara tabung 3 kilogram dipanaskan dalam air,” jelasnya.
S. diketahui sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai otak utama sekaligus penjual.
Sementara M.N. bertindak sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan, distribusi, hingga penjualan tabung gas oplosan tersebut.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dipasarkan ke masyarakat dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
Praktik ini jelas melanggar aturan karena LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari hasil penyelidikan, aksi pengoplosan LPG subsidi ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, S. mampu meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan, sementara M.N. mendapatkan sekitar Rp3 juta per bulan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup besar, antara lain 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, serta 45 tabung LPG 12 kilogram berisi.
Selain itu, diamankan pula satu unit mobil pick up bernomor polisi N-8258-TQ, timbangan elektronik, lima selang regulator, serta segel palsu dan perlengkapan pendukung lainnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
LPG oplosan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan akibat standar keamanan yang tidak terpenuhi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.






