Ngawi,baranitapost.com– Pengeroyokan Paron Ngawi viral di media sosial setelah aksi brutal sekelompok pemuda terekam video. Polisi akhirnya bergerak cepat dan menangkap dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kekerasan tersebut.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Korban diketahui berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal, yang saat itu baru pulang dari kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat korban melintas di lokasi kejadian dan tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pengendara motor.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan memukul bagian kepala dan wajah korban.
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut berlangsung singkat namun brutal, dan sempat direkam warga hingga viral di berbagai platform media sosial.
“Korban dihentikan, lalu dipukul secara bersama-sama. Video kejadian ini menjadi viral dan memicu perhatian publik,” ungkapnya, Selasa (7/4/2026).
Menindaklanjuti laporan dan bukti video yang beredar, Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan intensif.
http://Baca juga https://baranitapost.com/polresta-sidoarjo-raih-predikat-pelayanan-publik-terbaik/
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka dalam waktu singkat.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial S (21), warga Kabupaten Madiun, dan R (17), warga Ngawi yang masih berstatus anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Polisi mengungkap bahwa motif utama pengeroyokan diduga karena pelaku tersulut emosi setelah melihat korban mengenakan atribut perguruan silat yang berbeda.
Selain itu, kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol turut memperparah situasi hingga berujung kekerasan.
“Motifnya spontan karena atribut perguruan lain, ditambah pengaruh alkohol,” tegas Kompol Rizki.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian saat kejadian, serta beberapa helm yang diduga dipakai dalam aksi kekerasan.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 262 ayat 1 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan kekerasan.
Polisi juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Jawa Timur.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa konflik kecil yang dipicu identitas kelompok dan alkohol dapat berkembang menjadi aksi kriminal serius.
Aparat menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan demi menjaga keamanan publik.






