Operasi Intensif Satresnarkoba Ringkus Lima Pengedar Sabu

Operasi Intensif Satresnarkoba

Pasuruan, baranitapost.com — Operasi Intensif Satresnarkoba Polres Pasuruan menghasilkan penangkapan lima pengedar sabu di empat lokasi berbeda pada 9–10 Februari 2026. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Pasuruan BERSINAR (Bersih dari Narkoba), terutama menjelang bulan suci Ramadan. Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tanpa kompromi.

“Menjelang Ramadan, kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Pengawasan dan penindakan kami tingkatkan agar masyarakat aman dan kondusif,” tegasnya.

Empat TKP Dalam Sehari Semalam
Penangkapan Pertama di Desa Sumber Gedang Senin (9/2/2026) pukul 23.00 WIB, dua tersangka, ARF (35) dan SS (19), diamankan di kamar kos Desa/Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Barang bukti yang disita berupa tujuh bungkus sabu seberat 7,521 gram, satu timbangan elektrik, dua ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, plastik klip kosong, tas hitam, serta sepeda motor.

Penangkapan Kedua di Desa Dayurejo
Selasa (10/2/2026) pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) diringkus di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Polisi menemukan lima kantong sabu seberat 0,758 gram, satu ponsel, dan plastik klip kosong.

Sinergi Polres Gresik Dan Pemkab Perkuat Kamtibmas Ramadhan

Operasi intensif Satresnarkoba
Operasi intensif Satresnarkoba Polres Pasuruan ringkus enam pengedar sabu di empat lokasi berbeda, wujudkan Pasuruan BERSINAR jelang Ramadan.

Penangkapan Ketiga di Desa Kersikan
Pukul 04.00 WIB, MR (41) diamankan di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Barang bukti mencakup enam paket sabu seberat 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga ponsel, plastik klip kosong, dan satu sepeda motor.

Polsek Purwosari Bagikan 250 Paket Takjil Ramadan 1447

Penangkapan Keempat di Desa Sidowayah
Pukul 07.30 WIB, MF (39) ditangkap di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi menyita dua bungkus sabu seberat 4,769 gram, dua timbangan elektrik, satu ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dan buku catatan yang diduga berisi transaksi narkoba.

Ancaman Hukum Bagi Pengedar Sabu
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya antara enam hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya. (sn)