Miras Ilegal Lakarsantri Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Liter

SURABAYA, baranitapost.com – Miras ilegal Lakarsantri akhirnya terbongkar setelah aparat dari Polrestabes Surabaya bergerak cepat menindak laporan masyarakat terkait keributan yang melibatkan sejumlah pemuda dalam kondisi mabuk di kawasan Jalan Kauman, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Pengungkapan kasus peredaran miras ilegal di Lakarsantri Surabaya itu terjadi pada Minggu dini hari (8/3/2026) sekitar pukul 02.20 WIB. Polisi dari Polsek Pakal menemukan fakta mengejutkan: ratusan liter minuman keras tanpa izin beredar bebas dari sebuah toko yang menyamar sebagai tempat penjualan buah di kawasan Jalan Manukan Tama.

Kasus ini bermula ketika warga melaporkan adanya keributan sekelompok pemuda di Jalan Kauman. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas patroli yang melintas langsung mendatangi lokasi dan menemukan tiga pemuda dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap ketiga pemuda tersebut. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa minuman keras yang mereka konsumsi dibeli dari sebuah tempat penjualan di wilayah Manukan.

Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim patroli gabungan sebagai respons cepat terhadap keresahan masyarakat yang semakin meningkat selama bulan suci Ramadan.

Miras ilegal Lakarsantri
Polisi bongkar peredaran miras ilegal di Lakarsantri Surabaya. Ratusan liter alkohol disita dari toko buah dekat SPBU Manukan Tama setelah laporan keributan warga.

Kapolsek Pakal, AKP Mulya Sugiharto, S.I.K, menegaskan bahwa pengungkapan peredaran miras ilegal di Lakarsantri merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Tim opsional bersama patroli lalu lintas langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Di sana kami menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah toko buah yang berada di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri,” ujar AKP Mulya dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AC yang diketahui sebagai penjual minuman keras ilegal. Pelaku merupakan warga Manukan Kulon, Surabaya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi. Barang bukti yang ditemukan cukup mencengangkan karena jumlahnya mencapai ratusan liter.

Minuman keras yang disita terdiri dari berbagai kategori, mulai dari minuman beralkohol golongan A, B, hingga C dengan kadar alkohol mencapai 40 persen. Polisi juga menemukan puluhan botol arak Bali yang dikemas secara sederhana menggunakan botol air mineral.

Seluruh barang bukti miras ilegal tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Pakal untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut AKP Mulya, tindakan penindakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa peredaran miras ilegal di Surabaya, khususnya di wilayah Lakarsantri, tidak hanya melanggar aturan hukum tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Minuman beralkohol yang dijual tanpa izin sering memicu keributan, tindak kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif,” tegasnya.

Polisi juga memastikan operasi penertiban akan terus digencarkan selama bulan Ramadan, mengingat meningkatnya potensi gangguan keamanan akibat konsumsi minuman keras ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Pakal. (nit)