Pasuruan,baranitapost.com– LKPJ Bupati Pasuruan 2025 disampaikan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu, 8 April 2026, dengan sederet rekomendasi tegas dan spesifik untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Agenda ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat, serta dihadiri Wakil Bupati Shobih Asrori, Sekretaris Daerah, dan jajaran OPD.
Rapat dimulai dengan pembacaan surat dari Bupati Pasuruan bernomor 100/288/2026 tertanggal 7 April 2026.
Dalam surat tersebut, Bupati menyampaikan ketidakhadirannya karena mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Jabatan kepala daerah kemudian diwakilkan kepada Wakil Bupati untuk mengikuti seluruh rangkaian sidang.

Ketua DPRD Samsul Hidayat dalam berbagai macamnya menyampaikan apresiasi atas kerja sama eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Ia menekankan pentingnya rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi konkret untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
Komisi 1 DPRD menjadi sorotan utama dengan sejumlah rekomendasi strategi.
Mereka menggunakan penelitian empiris dan inovasi berkelanjutan melalui Bappeda agar kebijakan lebih berbasis data.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya inventarisasi serta evaluasi aset daerah guna mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya itu, DPRD mendesak melestarikan fungsi aset yang saat ini digunakan KPU agar kembali menjadi pusat kegiatan olahraga.
Pengoplosan LPG Subsidi Pasuruan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Mereka juga meminta evaluasi terhadap produk hukum daerah, termasuk Peraturan Daerah tentang penanganan banjir yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Dalam aspek pengawasan, DPRD menuntut peningkatan peran inspektorat untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
Penguatan kelembagaan juga menjadi fokus, khususnya pada Satpol PP dan pemadaman kebakaran melalui peningkatan SDM profesional serta penambahan layanan pos di titik rawan.
DPRD turut mendorong berbagai program berbasis lingkungan dan digital, seperti gerakan satu rumah satu sumur resapan, pembangunan embung desa, pengembangan bank sampah, hingga implementasi Desa Digital.
Pelayanan administrasi kependudukan juga diminta menyelesaikan hingga tingkat kecamatan dengan penyesuaian anggaran berbasis kebutuhan wilayah.
Di sisi lain, DPRD memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang berhasil dipertahankan selama 12 tahun berturut-turut.
Capaian ini dinilai sebagai hasil kerja kolektif antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Namun DPRD tetap memberikan rekomendasi agar seluruh catatan komisi segera ditindaklanjuti.
Keputusan resmi tersebut berlaku sejak tanggal 8 April 2026 dan ditutup dengan penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Pasuruan.
Seluruh peserta rapat berdiri sebagai bentuk penghormatan sekaligus penegasan komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.@Nit






