Kosmetik Ilegal Diduga Beroperasi di Sidoarjo, Publik Soroti Kredibelitas APH.

Sidoarjo, baranitapost.com — Kosmetik ilegal diduga diproduksi dan didistribusikan dari sebuah rumah di Perumahan Graha Kuncara Eksekutif, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Sidoarjo. Bangunan yang dikontrak oleh pria berinisial (ND) itu disebut-sebut menjadi lokasi pembuatan sekaligus distribusi kosmetik tanpa izin resmi.

Tim jurnalis yang mendatangi lokasi menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam rumah tersebut. Di bagian depan, terlihat satu polybag berukuran besar berisi bekas kemasan bahan kosmetik.

Sementara di ruang belakang, terdapat dua karung besar yang diduga berisi bahan kimia, ditumpuk rapi di sudut ruangan.
Di lokasi yang sama, tim menjumpai tiga karyawan yang sedang beraktivitas.

Mereka mengaku bekerja atas perintah seorang pria yang dipanggil Bos Endi. Salah satu karyawan menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan demi memenuhi kebutuhan keluarga.

“Saya di sini hanya bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga, Pak. Saya menjalankan perintah dari Bos Endi,” ujar salah seorang pekerja kepada tim jurnalis.

Pengakuan Karyawan dan Dugaan Aktivitas Produksi
Karyawan tersebut bahkan menawarkan untuk menghubungi atasannya agar dapat memberikan keterangan langsung. “Saya teleponkan Pak Endi ya, Pak, biar bapak bicara langsung sama Bos Endi,” katanya.

Sementara itu, karyawan lainnya menyebut bahwa aparat kepolisian dari Polresta Sidoarjo dan Polsek Kota Sidoarjo disebut sudah pernah datang ke lokasi sekitar dua minggu lalu. Namun, menurut pengakuan mereka, aktivitas di tempat tersebut masih berjalan seperti biasa.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan terhadap dugaan usaha kosmetik ilegal di wilayah hukum Sidoarjo. Mengingat peredaran kosmetik tanpa izin dapat membahayakan konsumen, pengawasan ketat seharusnya menjadi prioritas.

Secara hukum, produksi dan distribusi kosmetik tanpa izin edar melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin edar dari BPOM serta memenuhi standar keamanan produk. (nit)

Konfirmasi kepada Pihak Terkait
Tim jurnalis juga mengonfirmasi Bos Endi melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, ia menjawab singkat, “Sebentar pak, saya masih sibuk.” Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, pria berinisial (ND) yang disebut sebagai pihak penyewa rumah tidak berhasil ditemui di lokasi. Tidak ada keterangan resmi yang dapat diperoleh darinya terkait dugaan aktivitas produksi kosmetik tersebut.

Tim jurnalis berencana mendatangi aparat penegak hukum untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan usaha kosmetik ilegal ini, termasuk informasi mengenai tindak lanjut atas kunjungan aparat yang disebut telah dilakukan sebelumnya.

Dugaan praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan konsumen. Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman dan terjamin kualitasnya. Aparat penegak hukum diharapkan memberikan penjelasan transparan agar tidak muncul spekulasi di tengah publik.