Kasus Narkoba Sidoarjo Maret 2026 Terungkap Waru Tertinggi

Sidoarjo, baranitapost.com – Kasus narkoba Sidoarjo sepanjang Maret 2026 berhasil diungkap aparat dalam operasi intensif selama sepekan.

Sedikitnya 19 kasus terungkap dengan 25 tersangka diamankan oleh Polresta Sidoarjo, terbanyak terjadi di Kecamatan Waru.

Pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tegas kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, S.I.K.,S.H.,M.H.,M.Si menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen serius dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Kasus Narkoba Sidoarjo
Polresta Sidoarjo ungkap 19 kasus narkoba Maret 2026, 25 tersangka diamankan, terbanyak di Kecamatan Waru dengan barang bukti ratusan gram.

“Selama bulan Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang. Seluruhnya laki-laki dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan pers.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dengan nilai ekonomis yang cukup besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 235,79 gram, 52 butir pil ekstasi, serta ganja seberat 48,66 gram. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp387 juta.

Selain itu, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan narkotika, mulai dari pengguna, kurir hingga bandar. Modus operandi yang digunakan juga beragam, termasuk transaksi langsung hingga melalui jaringan tertentu yang terorganisir.

Kapolresta menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berdampak besar terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Sidak Irigasi Sidoarjo Terungkap Penyempitan Saluran Picu Banjir

“Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menjalankan prosedur sesuai hukum yang berlaku. Mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup.

Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya di wilayah rawan seperti Kecamatan Waru.

Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Pengungkapan 19 kasus narkoba di Sidoarjo menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang haram. Dengan langkah tegas dan berkelanjutan, diharapkan wilayah Sidoarjo semakin aman dari ancaman narkotika.@Nit

 

Writer: @NitEditor: REDAKSI