Jaringan Perdagangan Bayi Nasional Terbongkar, Tujuh Diselamatkan

Jakarta, baranitapost.com — Jaringan perdagangan bayi nasional akhirnya terbongkar. Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar lintas daerah yang menyorot praktik adopsi dengan dokumen identitas palsu secara ilegal.

Pengungkapan kasus berlangsung di Jakarta, Rabu (25/2/2026), setelah peneliti mengembangkan laporan pengembangan bayi di Makassar. Tim gabungan bergerak cepat menelusuri alur distribusi bayi, memetakan komunikasi pelaku, hingga mengungkap jejaring yang tersebar di sejumlah provinsi.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa tim bekerja secara kolaboratif lintas direktorat. “Kami melibatkan Direktorat Tindak Pidana PPA, Dirtipidum, serta unsur lain di Bareskrim. Negara harus hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim.

Ia menyebut penyelamatan tujuh bayi bukan sekadar angka statistik. Setiap bayi, kata dia, memiliki hak hidup, identitas, dan perlindungan hukum yang tidak bisa diperjualbelikan.

Jaringan perdagangan bayi
Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal dan dokumen palsu. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Modus Digital dan Dokumen Palsu
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan ini beroperasi sejak 2024. Pelaku merekrut perantara melalui media sosial dan menawarkan adopsi ilegal melalui platform seperti TikTok dan Facebook.

Para kemudian pelaku memalsukan dokumen kelahiran dan identitas bayi agar proses perpindahan anak terlihat sah. Polisi menetapkan delapan dan perantara orang tua kandung sebagai tersangka.

Jaringan ini beroperasi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, hingga Papua dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam penggerebekan, penyidik ​​menyita 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi. Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pasar Murah Ramadhan Sidoarjo Serbu Warga 10 Kecamatan

Rehabilitasi dan Penelusuran Keluarga
Kementerian Sosial melalui Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Agung Suhartoyo, memastikan negara segera melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi tujuh bayi tersebut. Tim pekerja sosial akan menentukan status pengasuhan terbaik, baik kembali ke keluarga inti maupun melalui pengasuhan alternatif sesuai regulasi.

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga menyatakan kasus kehamilanan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Sejak tahun 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.

KemenPPPA dan Kemensos kini melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara dalam sistem perlindungan anak nasional. Pemerintah juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak melalui layanan SAPA 129.

Komitmen Penegakan Hukum
Polri menegaskan komitmennya terhadap anggota jaringan perdagangan orang, terutama yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan. Penyidik ​​terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung, termasuk aliran dana lintas daerah.

Kasus ini mengingatkan masyarakat bahwa praktik adopsi harus mengikuti prosedur hukum yang ketat dan transparan. Penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi korban, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai perdagangan bayi.

Tujuh bayi kini berada dalam perlindungan negara. Penangkapan 12 tersangka menjadi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan dibiarkan tumbuh di ruang digital maupun di balik dokumen palsu. (sn)