Baranitapost.com – Gresik , HRD PT. Samator bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pembuangan gas nitrogen di pinggir Jalan Raya Raci–Bangil, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.16 WIB di jalur provinsi yang diundang langsung ke kawasan persawahan produktif di Karangpanas, Kecamatan Bangil. Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran warga dan pengguna jalan karena terjadi kemacetan, ketika arus kendaraan padat.
Sebuah truk tangki milik PT Samator Indo Gas Tbk terlihat mengeluarkan gas di ruang terbuka, tepat di bahu jalan. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Raci–Bangil, jalur penghubung kawasan penting industri dan organisasi. Sejumlah warga dan pengendara menghentikan laju kendaraan untuk menyaksikan langsung proses pelepasan gas tersebut.
Sopir truk yang ditemui di lokasi menyatakan ia melepaskan gas nitrogen karena tekanan di dalam tangki berlebih. Ia mengakui tindakan itu bertujuan menjaga stabilitas tangki agar tetap aman dan mencegah risiko teknis yang tidak diinginkan. Namun, dokumentasi video yang dihimpun media awak menunjukkan pelepasan dilakukan tanpa pembatas area, tanpa garis pengaman, dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat sekitar.
Fakta itu menimbulkan pertanyaan serius terkait standar operasional prosedur (SOP) dan sistem keselamatan perusahaan. Gas nitrogen memang dikenal sebagai gas inert yang umum digunakan dalam industri. Meski tidak beracun, pembuangan dalam volume besar di ruang terbuka tetap harus memperhatikan aspek keselamatan, terutama di kawasan padat lalu lintas dan dekat lahan pertanian aktif.

Pada 19 Februari 2026, awak media mendatangi kantor perwakilan Samator di Pasuruan untuk meminta klarifikasi. Perwakilan perusahaan menyebut unit truk tersebut berasal dari fasilitas Samator di Bambe, Gresik. Keesokan harinya, 20 Februari 2026, wartawan mendatangi kantor Samator Bambe. Namun, pihak manajemen tidak memberikan pernyataan resmi. Petugas keamanan meminta wartawan menunggu di pos satpam dan menyampaikan bahwa manajemen tidak bersedia memberikan keterangan. Wartawan justru diarahkan mencari informasi ke Polres Pasuruan Kota.
Nizam Syafei Tewas, Diduga Korban KDRT Ibu Tiri
Penelusuran berlanjut ke Polres Pasuruan Kota pada hari yang sama. Pihak kepolisian menyatakan tidak pernah mengamankan atau menahan unit truk tangki tersebut. Petugas kemudian mengarahkan konfirmasi ke Polres Kabupaten Pasuruan. Pada tanggal 21 Februari 2026, pihak Polres Kabupaten Pasuruan juga menyatakan tidak mengetahui atau mengamankan kendaraan yang dimaksud.
Hingga kini, keberadaan unit truk tersebut belum terkonfirmasi secara terbuka.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Informasi di lapangan tidak sepenuhnya selaras dengan arahan yang diberikan pihak keamanan perusahaan.
Publik mengamati transparansi dan tanggung jawab perusahaan atas kejadian pelepasan gas nitrogen di ruang publik.
Secara hukum dan lingkungan, aktivitas industri di ruang terbuka wajib mematuhi regulasi keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan hidup. Perusahaan harus memastikan setiap tindakan darurat mengikuti prosedur baku, terutama di jalur provinsi yang menjadi akses vital warga.
Warga Karangpanas berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul spekulasi pembohong. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas utama. (tim)






