Sidoarjo,baranitapost.com – Raperda APBD 2027, Perubahan APBD 2026, dan Tibumtranmas Linmas menjadi tiga agenda strategis yang disampaikan Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut diajukan untuk memperkuat arah pembangunan, menyesuaikan kebijakan anggaran, sekaligus memperbarui aturan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. Forum tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Bupati Subandi menegaskan, penyusunan kebijakan daerah membutuhkan kehati-hatian, terutama dalam menentukan program yang menjadi prioritas pembangunan.
Menurutnya, sinkronisasi antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD menjadi bagian penting agar kebijakan anggaran benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi.
Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu dokumen utama yang disampaikan dalam paripurna.
Subandi menjelaskan, sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo bersama DPRD telah disepakati sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.
Pemkab Sidoarjo berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar. Kesepakatan nantinya diarahkan agar kebijakan anggaran tetap sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan publik.
Selain APBD 2027, Pemkab Sidoarjo mengajukan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Subandi menyebut perubahan anggaran bukan sekadar mengubah angka dalam dokumen keuangan daerah.
DTSEN Sidoarjo Disorot, Kades Keluhkan Data Bansos Tak Akurat
Perubahan APBD menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat yang berkembang.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tegasnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, proses kedua raperda anggaran tersebut akan mengikuti tahapan dan mekanisme yang berlaku, termasuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Raperda ketiga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat atau Tibumtranmas Linmas.
Subandi menjelaskan, pengajuan regulasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Menurut Subandi, Sidoarjo membutuhkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan sosial, perubahan aturan, tantangan globalisasi, serta kebutuhan hukum masyarakat.
“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelasnya.
Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem Linmas serta mempertegas kewenangan Satpol PP dan PPNS dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Materinya mencakup kewenangan pemerintah daerah, ketertiban umum, ruang lingkup penertiban, Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.
“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tandas Subandi.
Pembahasan tiga raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Kesimpulannya, tiga raperda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata kebijakan anggaran sekaligus memperkuat kepastian hukum dan ketertiban masyarakat di Sidoarjo.@Nit
























