Sidoarjo,baranitapost.com—-DTSEN Sidoarjo, desil bansos, dan pendataan menjadi sorotan dalam hearing Komisi D DPRD Sidoarjo bersama OPD, BPS, serta kepala desa dari berbagai kecamatan, Senin (14/9/2026).
Forum di ruang rapat Komisi D DPRD Sidoarjo itu membahas pemutakhiran data sosial ekonomi yang berdampak langsung pada penentuan warga penerima bantuan sosial.
Hearing dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudhori. Sejumlah instansi hadir, antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPS, serta perwakilan pemerintah desa.
Pembahasan mengerucut pada penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kategori desil.
Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekaligus menentukan sasaran berbagai program, terutama bantuan sosial.

Perwakilan Dinas Sosial Sidoarjo menyampaikan terdapat kurang lebih 2.000 penerima bantuan sosial yang tersebar di seluruh desa. Karena itu, pemutakhiran data menjadi kebutuhan penting agar penerima bantuan sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Musyawarah desa menjadi salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk membantu proses verifikasi dan pemutakhiran.
Pemerintah desa dinilai memiliki peran strategis karena perangkat desa berinteraksi langsung dengan warga dan mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayahnya.
Namun, proses pendataan justru mendapat keluhan dari Kepala Desa Simogirang.
Dalam hearing, ia mempertanyakan minimnya keterlibatan pemerintah desa ketika data warga ditentukan.
Menurutnya, pemerintah desa dalam sejumlah proses pendataan hanya diminta memberikan tanda tangan sebagai legitimasi.
Persoalan kemudian muncul ketika warga yang merasa membutuhkan bantuan tidak masuk kriteria akibat perubahan desil.
“Pendataan itu kami tidak dilibatkan, hanya tanda tangan untuk legitimasi. Ketika warga tidak mendapatkan bantuan karena syarat desil dan tingkatannya naik, akhirnya kami yang bingung dan menjadi cemoohan warga,” ungkapnya.
Keluhan tersebut menggambarkan persoalan yang dihadapi pemerintah desa ketika data dalam sistem tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi warga di lapangan.
Desa berada di posisi sulit karena harus menjelaskan kebijakan kepada masyarakat, sementara keputusan mengenai kategori data tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa.
Kepala Desa Simogirang juga menyinggung persoalan pemotongan dana desa yang dialihkan untuk program Koperasi Merah Putih.
Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian DPRD dan pemerintah daerah sehingga desa tidak menjadi pihak yang disalahkan ketika kebijakan data dan bantuan sosial menimbulkan keresahan masyarakat.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, mengakui perubahan aturan DTSEN menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Pemkab, kata dia, tetap harus menjalankan kebijakan nasional tersebut sekaligus melakukan verifikasi terhadap persoalan yang ditemukan.
“Ini persoalan nasional. Kami harus melakukan verifikasi kembali,” jelas Ainun Amalia.
Ia mencontohkan perubahan kategori desil yang dapat memengaruhi kelayakan seseorang menerima bantuan.
“Contoh persoalan lainnya, problematikanya desil lima tiba-tiba muncul desil lima lebih, sehingga tidak bisa diberikan bantuan,” ujarnya.
Karena itu, verifikasi dan pemutakhiran data menjadi langkah penting. BPS memiliki peran dalam penyediaan serta pengelolaan data statistik, sementara OPD seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membutuhkan data tersebut untuk menjalankan program pelayanan publik.
Komisi D DPRD Sidoarjo melalui hearing ini berupaya mempertemukan seluruh pihak agar persoalan DTSEN dan desil tidak berhenti pada keluhan di tingkat desa.
Koordinasi antara pemerintah pusat, Pemkab Sidoarjo, BPS, OPD, dan pemerintah desa perlu diperkuat.@Nit
























