Bupati Subandi Tegas Bereskan Miras Ilegal dan Prostitusi Target 1 Bulan

Sidoarjo, baranitapost.com – Bupati Subandi tegas bersama Forkopimda menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras tanpa izin, tempat hiburan yang melanggar aturan, serta dugaan praktik prostitusi terselubung. Langkah itu mengambil keputusan dalam rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026).

Bupati H. Subandi menegaskan penanganan permasalahan tersebut tidak boleh hanya menjadi wacana. Seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat akan bergerak bersama dalam operasi terpadu yang dilakukan secara berkelanjutan.

Menurut Subandi, pemerintah saat ini telah mengantongi data sedikitnya 16 toko miras tanpa izin. Namun, angka tersebut diyakini masih akan bertambah setelah dilakukan pendataan oleh camat, pemerintah desa, kepolisian, dan TNI di masing-masing wilayah.

Operasi yang akan digelar meliputi beberapa langkah utama :

– Penutupan toko miras tanpa izin.
– Pemeriksaan legalitas tempat hiburan dan karaoke.
– Penindakan dugaan prostitusi terselubung. Patroli di kawasan rawan.
– Edukasi bahaya miras, narkotika, vape, dan HIV/AIDS.
– Evaluasi berkala terhadap hasil penegakan hukum.

Bupati Subandi Tegas
Bupati Sidoarjo H. Subandi menargetkan penertiban toko miras ilegal, karaoke bermasalah, dan prostitusi terselubung dalam waktu satu bulan bersama Forkopimda.

http://Baca juga Truk Tronton Mengamuk, Korban Berjatuhan Dan Warga Menangis Kehilangan Rumah

http://Simak juga Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Kereta Tekankan Larangan Terobos Palang Pengguna

Subandi juga memastikan seluruh usaha yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 akan ditindak tegas. Bahkan, tempat usaha yang telah mengantongi izin tetap dapat ditutup apabila berada di lokasi yang dilarang, seperti dekat sekolah, rumah ibadah, maupun rumah sakit.

Selain menyasar toko miras, pemerintah juga akan menertibkan lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung, termasuk sejumlah kawasan di Krian, Jabon, Pasar Larangan, hingga rumah kos yang disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan norma masyarakat.

Forkopimda menilai penanganan penyakit masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan edukasi, pembinaan moral, pencegahan mendidik zat adiktif, serta peningkatan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar.

Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, operasi yang dilakukan secara konsisten akan memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan menguntungkan bagi masyarakat. Dengan target penyelesaian dalam waktu satu bulan,

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap operasi gabungan ini mampu menekan peredaran miras ilegal, menegakkan aturan terhadap tempat hiburan yang streaming, serta memutus praktik prostitusi terselubung. Sinergi pemerintah, aparat, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam menjaga ketertiban umum dan mewujudkan Sidoarjo yang lebih aman, tertib, dan aman. (Git,Mas,Eri,Nit)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *